TV Sebelas
  • Home
  • News
  • About
  • Member Area
No Result
View All Result
UPLOAD
TV Sebelas
  • Home
  • News
  • About
  • Member Area
No Result
View All Result
TV Sebelas
Buat Surat Hasil Rapid Test Palsu untuk 15 Jemaah Tabligh yang Hendak Nyebrang ke Gorontalo, Kini EZZ Berurusan dengan Polda NTB

Konferensi Pers Polda NTB Terkait Kasus Surat Rapid Test Palsu.

Belum Sebulan Jabat Kabid Propam Polda NTB, Kombes Awan Hariono Tancap Gas Disiplinkan Anggota

PBNW dan Kajati Siap Bersinergi Sosialisasikan Soal Kepatuhan Hukum

Home News

Buat Surat Hasil Rapid Test Palsu untuk 15 Jemaah Tabligh yang Hendak Nyebrang ke Gorontalo, Kini EZZ Berurusan dengan Polda NTB

Januari 29, 2021
384 16
0
550
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mataram, TVSebelas.com—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19, berinisial EZZ Warga Jln. Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Tersangka ditangkap setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.

“Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 Jemaah Tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu,”  ujar Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/01/2021).

Berita VideoTerkait

Terima Apresiasi Legislator, Bank NTB Syariah Fokus Tingkatkan Pertumbuhan

Terima Apresiasi Legislator, Bank NTB Syariah Fokus Tingkatkan Pertumbuhan

April 10, 2021
Sikapi Bom Bunuh Diri, Direktur Mi6: Civic Education Penting untuk Rawat Kebhinnekaan di NTB

Sikapi Bom Bunuh Diri, Direktur Mi6: Civic Education Penting untuk Rawat Kebhinnekaan di NTB

April 4, 2021
Bank NTB Syariah Resmi Laporkan Dugaan Penyelewangan oleh Oknum Pegawai ke Polda

Bank NTB Syariah Resmi Laporkan Dugaan Penyelewangan oleh Oknum Pegawai ke Polda

Maret 31, 2021

Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, yang sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.

Dari keterangan saksi ini kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp1,5 juta serta 3 unit telpon gengam serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” imbuhnya.

Unsur  mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka dan tengah didalami juga aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis, mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.

Sementara tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama Jemaah Tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum.

“Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu,” jelasnya sambil tertunduk lemas.

Tersangka juga mengaku, jika barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid di wilayah Ampenan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.

Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Dir Reskrimum, Kombes Hari Brata, Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto. [TV-11]

 

Tags: Jemaah TablighPolda NTBRapid AntigenRapid Test Palsu
Next Post
PBNW dan Kajati Siap Bersinergi Sosialisasikan Soal Kepatuhan Hukum

PBNW dan Kajati Siap Bersinergi Sosialisasikan Soal Kepatuhan Hukum

Discussion about this post

Latest Video

Terima Apresiasi Legislator, Bank NTB Syariah Fokus Tingkatkan Pertumbuhan
News

Terima Apresiasi Legislator, Bank NTB Syariah Fokus Tingkatkan Pertumbuhan

April 10, 2021
Sikapi Bom Bunuh Diri, Direktur Mi6: Civic Education Penting untuk Rawat Kebhinnekaan di NTB
News

Sikapi Bom Bunuh Diri, Direktur Mi6: Civic Education Penting untuk Rawat Kebhinnekaan di NTB

April 4, 2021
Bank NTB Syariah Resmi Laporkan Dugaan Penyelewangan oleh Oknum Pegawai ke Polda
News

Bank NTB Syariah Resmi Laporkan Dugaan Penyelewangan oleh Oknum Pegawai ke Polda

Maret 31, 2021

Channel List

Currently Playing

Meriahkan HUT ke-56, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal

Meriahkan HUT ke-56, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal

Meriahkan HUT ke-56, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal

News
Didorong Jadi UIN, Menag Pastikan Pembangunan IAIN Bima Prioritas

Didorong Jadi UIN, Menag Pastikan Pembangunan IAIN Bima Prioritas

News
Disertai Puluhan Tembakan ke Udara, Dua Terduga Pencuri Berhasil Dievakuasi

Disertai Puluhan Tembakan ke Udara, Dua Terduga Pencuri Berhasil Dievakuasi

News
Tanaman Diserang Hama Tikus dan Bakteri Dikeya SP, Petani di Bima Terancam Gagal Panen

Tanaman Diserang Hama Tikus dan Bakteri Dikeya SP, Petani di Bima Terancam Gagal Panen

News
Ricuh Unjuk Rasa Massa Lembaga Dakwah Kampus

Ricuh Unjuk Rasa Massa Lembaga Dakwah Kampus

News
  • Home
  • News
  • About
  • Member Area
Call us: +62 85 253 115 990

© 2020 TVSebelas

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • About
  • Member Area

© 2020 TVSebelas

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In