Bima, TVSebelas.com— Kepolisian Resor (Polres) Bima membubarkan judi sabung ayam di Desa Kalampa dan Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, sekira pukul 13.00 Wita, Kamis (29/10/2020).
Pembubaran judi dilakukan enam anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) II Polsek Woha yang dipimpin Kapolsek setempat, IPTU Edy Prayitno.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat, Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, pembubaran judi sabung ayam tersebut berawal dari informasi dari warga melalui telefon kepada Kapolsek Woha, IPTU Edy Prayitno. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung menuju lokasi yang dilaporkan warga tersebut.
“Sesampainya di tempat kejadian, kegiatan judi sabung ayam tersebut sudah selesai dan anggota Polsek Woha hanya memberi imbauan kepada masyarakat agar membubarkan diri dan tidak mengulangi hal yang sama kembali,” ujar AKP Hanafi.
Dijelaskan, saat pembubaran judi sabung ayam tersebut, aparat kepolisian tidak menemukan para pelaku judi dan barang bukti yang dibawa, karena kegiatan telah berhenti.
“Kami akan terus memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat terkait kegitan sabung ayam ini, agar tidak terulang kembali,” ujar Kapolsek Woha dikutip Kasubag Humas Polres Bima.
Hal itu isyarat IPTU Edy Prayitno, karena persoalan judi sabung ayam meresahkan masyarakat dan menganggu Kamtibmas setempat. Pembubaran judi sabung ayam berlangsung aman dan lancar tanpa ada gejolak dari masyarakat. [B-12/TV]
Tinggalkan Balasan