Modus Beli Mie, Pemuda ini Gondol Android Pemilik Kios, Kini Nasibnya Terancam Jeruji Besi

Bima, TVSebelas.com— Pria berinisial MN (25 tahun), warga RT 03/02 Dusun Kananga, Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima harus berurusan dengan polisi. Itu setelah dia nekat mencuri android (hand phone) milik Ibrahim (50 tahun), warga RT 06/02 Dusun Sigi di desa yang sama, Jumat (16/10/2020) malam.

Dia pun dibekuk personel Polsek Woha sekira pukul 03.00 Wita atau kurang dari 24 jam pasca polisi menerima laporan dari korban.

Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menceritakan, kejadian, berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan membeli mie. Saat itu, Fatimah istri korban membuka pintu dan mengambil mie di kios yang terletak depan rumah korban.

“Lalu pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 unit HP merk Vivo warna coklat yang tersimpan di atas kasur. Setelah korban terbangun tidak melihat lagi HP miliknya,” ujar AKP Hanafi melalui siaran pers Polres Bima, Sabtu (17/10/2020).

Karena korban mencurigai Mn yang telah mengambil android miliknya, korban mencari dan menemui pelaku. “Setelah ditanya tentang HP yang hilang tersebut , kemudian diakui bahwa dia yang ambil  (curi) HP milik korban. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Woha,” kata AKP Hanafi.

Hanafi mengimbau  agar kasus pencurian tersebut sepenuhnya dipercayakan pada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. [B-12/TV11]


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *