Asyik Nyabu, Oknum ASN ini Diciduk Polisi

Kota Bima, TVSebelas.com— Pria berinisial IF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bima diciduk Tim Puma Polres Bima Kota bersama seorang rekannya berinisial JS (37) tahun saat mengonsumsi sabu-sabu di kamar kos miliknya di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda Kota Bima, Rabu (14/10/2020) petang.

Oknum ASN yang diciduk merupakan warga RT 08/03 Kelurahan Rabadompu Barat. “Iya benar, kemarin (Rabu 14/10/2020) kami menangkap IFN dan JS yang lagi pesta sabu-sabu di kamar kos-kosan,” kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli SH, melalui siaran pers, Kamis (15/10/2020).

Dia mengatakan, selain berhasil menangkap kedua pria tersebut, Tim Puma Polres Bima Kota juga berhasil mengamankan barang bukti 2 klip bening berisi sabu-sabu, 12 klip bening, bong, 5 korek gas, 2 sendok pipet, 2 gunting, 4 HP merek Nokia, uang Rp550 ribu, 5 kartu sehat, 3 KTP dan 1 buku tabungan.

“Semua BB didapatkan saat Tim Puma melakukan penggeledahan di lokasi (TKP ) yang disaksikan oleh ketua RT dan lain lain,”  katanya.

IPTU Ramli menjelaskan, penangkapan kedua pria yang diduga sedang pesta sabu-sabu tersebut berawal dari informasi warga yang diterima polisi. Bahwa di kos-kosan tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Polisi pun menindaklanjuti informasi itu hingga menangkap dua pria tersebut. [B-11/TV11]


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *