TVSebelas.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2020 Kabupaten Bima sebanyak 361.686 pemilih, yang rinciannya 178.927 pemilih laki-laki dan 182.759 pemilih perempuan.
Sebagaimana hasil pemutakhiran data pemilih dari DPHP berdasarkan catatan Bawaslu, pengecekan KPU dan jajaran, terdapat 59.650 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdiri dari 29429 pemilih laki-laki dan 30.131 pemilih perempuan. Adapun perbaikan data pemilih 37.918.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran SH menjelaskan, pleno rekapitulasi DPHP yang kemudian ditetapkan sebagai DPS merupakan bagian dari tahapan Pilkada. Pihaknya mengapresiasi partisipasi dan kerja keras adhoc penyelenggara Pilkada dalam melaksanakan pencoklitan dan pemutakhiran data pemilih.
“Setelah kegiatan hari ini, setelah diplenokan dari DPHP ke DPS, nantinya akan dilakukan uji publik. Kepada teman teman adhoc, kita utamakan harus melengkapi fomulir model AB KWK dan AB1 KWK, BA perbaikan dan BA rapat pleno,” ujarnya saat memimpin pleno rekapitulasi DPHP ke DPS Kabupaten Bima di aula KPU Kabupaten Bima, Minggu (13/09/2020) lalu.
Menurut Imran, pemilih kategori PNS, pemilih baru, pemilih pindah domisili dan pemilih ganda harus sudah terakomodir dalam formulir Model AB KWK dan AB 1 KWK untuk dimutakhirkan. “Sekarang kita hanya mencocokan data yang akan ditetapkan menjadi DPS,” ujarnya.
Sebagaimana yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima, data pemilih baru Kabupaten Bima 2020 yang tercantum dalam DPHP yang dimasukan dalam A.A-KWK sebanyak 31.210, yang terdiri dari 15.046 pemilih laki-laki dan 16.146 pemilih perempuan.
Bawaslu Berikan Empat Catatan Khusus untuk KPU
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah SH yang turut hadir dalam pleno rekapitulasi DPHP ke DPS memberikan empat catatan kepada KPU sebagai bahan perbaikan.
Abdullah menyebut, sejumlah catatan yang diberikan pihaknya, di antaranya meminta KPU segera memisahkan jumlah DPHP berdasarkan hasil pleno dan jumlah DPHP hasil perbaikan, memperjelas penambahan data jumlah pemilih dari DP4 melalui A-KWK ke hasil rekapitulasi DPHP yang akan ditetapkan sebagai DPS.
Selain itu, meminta KPU Kabupaten Bima memberikan rincian data pemilih baru yang masuk TMS dari kecamatan lain, sehingga menjadi pemilih baru di luar A-KW. K . “Terhadap catatan sebagaimana yang termuat dalam poin 1-3 di atas, Bawaslu menegaskan agar KPU dapat membuktikan dengan by name, by address, sehingga dapat diakses dengan mudah melalui sidalih,” tandasnya.
Menurut mantan anggota Panwas Kecamatan ini, catatan Bawaslu dilatarbelakangi temuan selisih hasil yang dipresentasikan PPK di beberapa kecamatan. Yakni selisih jumlah yang tertera dalam berita acara (BA) pleno awal PPK dengan hasil konsolidasi yang dilakukan oleh KPU, PPK, dan Bawaslu sebelum rapat pleno terbuka rekpitulasi DPHP dan penetapan DPS tersebut.
“Hal itu penting diluruskan agar riwayat pergeseran data jelas, terarah, dan dapat dipertanggung jawabkan,” katanya.
Abdullah juga mengatakan, Bawaslu hanya ingin memastikan bahwa semua proses yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bima dan jajaran dilaksanakan dengan baik, tidak terdapat proses yang terlewati. Selain itu, mengikuti prosedur tentang pemutakhiran data pemilih sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 19 tahun 2019.
Dia mengatakan, sejumlah permasalahan perbedaan data yang ditelusuri Bawaslu, di antaranya data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Terdapat variabel masalah seperti pemilih pindah domisili, pemilih meninggal dunia yang masuk dalam data TMS.
“Hasil data pengawasan kami yang menjadi dasar pelaksanaan teman-teman untuk melakukan coklit bahwa data A KWK itu kami sinkronkan, apakah masih ada pemilih yang di luar itu yang belum terdata oleh PPDP,” katanya.
Saat pleno berlangsung, Abdullah juga menyampaikan catatan Bawaslu kepada PPK. Menurut dia, beberapa kali rekomendasi Panwas Kecamatan sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Lambu, bahwa terdapat Ketua BPD Soro yang menjadi anggota PPDP.
“Saat Coklit, dua kali diminta oleh Panwas agar BPD tidak melakukan coklit, tetapi tidak ditindaklanjut oleh PPK Lambu. Bahkan, setelah keluarnya rekomendasi Panwascam, BPD tetap melakukan Coklit data pemilih. Bahkan ketua BPD tersebut mengumpulkan kartu keluarga untuk dikumpulkan dan dicoklit pada satu tempat,” ujarnya.
Sesuai peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 jo. PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang disosialisasikan KPU Kabupaten Bima, setelah pleno rekapitulasi DPHP tingkat kabupaten yang kemudian ditetapkan sebagai DPS, tahapan berikutnya pleno rekapitulasi tingkat Provinsi NTB 15-16 September 2020. Setelah itu, penyampaian DPS KPU Kabupaten kepada PPS melalui PPK pada 14-18 September, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 19-28 September 2020, perbaikan DPS oleh PPS pada 29 September hingga Oktober 2020.
Setelah itu, rekapitulasi dan penyampaian DPS HP tingkat desa kepada PPK pada 4-6 Oktober 2020, yang dilanjutkan rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan oleh PPK kepada KPU 7-9 Oktober 2020. Penyampain DPT kepada PPS pada 17-26 Oktober 2020, rekapitulasi DPT tingkat provinsi 17-18 Oktober 2020 dan pengumuman DPT oleh PPS pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.
Secara terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Bima, Kurniawan S.Sos menyebut, proses dan tahapan pemutakhiran data pemilih lebih cepat dan valid seandainya pemutakhiran data pemilih tidak dilakukan kembali pada awal, tetapi merujuk data pemilih pada Pemilu terakhir. Akan tetapi untuk mewujudkan, harus didukung oleh undang-undang dan regulasi dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, setiap Pilkada dan Pemilu, pemutakhiran data pemilih merujuk data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disediakan pemerintah dan diserahkan Kemendagri. Namun demikian, menurut Kurniawan permasalahan data pemilih tidak valid pada Pilkada serentak dapat diminimalisasi, apalagi dengan karakteristik pemilih khusus, hanya warga di daerah yang melaksanakan Pilkada. [B11/TV11]
Tinggalkan Balasan