Dompu, TVSebelas.com— Melati (bukan nama sebenarnya), gadis 16 tahun di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu menanggung malu atas perbuatan pria berinisial S (45), warga Dusun Sorimange, Desa Soritatangan, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Melati “digarap” paksa oleh S hingga akhirnya berbadan dua. Gadis di bawah umur itu, kini telah hamil tujuh bulan. Kasus perkosaan itu terjadi pada Februari 2020 lalu, dini hari. Kini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian Resor Dompu.
Hal tersebut diungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.IK melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah . Sebelum melancarkan aksi bejat,S diam-diam menyelinap ke dalam kamar korban. Saat itu korban sedang tidur. Ibarat kucing melihat ikan, S pun tak mensia-siakan kesempatan. Ia beraksi menggerayangi tubuh Melati yang saat itu sedang tertidur.
“Awalnya pelaku meraba bagian atas sensitif korban. Merasakan hal tersebut korban melakukan perlawanan dan hendak berteriak, namun pelaku menutup mulut dan mengancam korban akan dipukul jika korban berteriak,” ungkap Hujaifah kepada Berita11.com (group TVSebelas.com).
Serangan demi serangan terus dilakukan S untuk menguasai tubuh korban, hingga korban tak berdaya. Pelaku membuka celana korban dan menggerayangi tubuh korban, layaknya suami-istri. Korban sempat diancam bakal dianiaya apabila memberitahukan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain.
Seiring waktu, keluarga korban mengetahui Melati tengah hamil tujuh bulan. Mengetahui hal itu, keluarga korban berang dan melaporkan perisitwa itu ke Mapolsek Pekat.
AIPTU Hujaifah menjelaskan, setelah menerima laporan, Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan Hidayat S.Sos berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K, sehingga kasus tersebut diarahkan ditangani Unit PPA.
“Setelah dibuatkan laporan polisi dengan nomor : LP/ K / 350 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu, Tanggal 26 Agustus 2020. Kasat Reskrim memerintahkan tim Puma segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata Hujaifah.
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju tempat terduga pelaku di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, sekira pukul 17.00 Wita, Selasa (25/08/2020). Terduga pelaku kemudian ditangkap Tim Puma dan dibawa ke Mako Polres Dompu.
“Terduga pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hujaifah.
Terduga pelaku terncam pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. [B-10/TV11]
Tinggalkan Balasan